Zakat Fitrah

ALHAMDULILLAH, kita masih diberi kesempatan dan kekuatan oleh Allah sehingga bisa merasakan saum sampai pada hari kedua puluh. Semoga amalan-amalan di sepuluh hari terakhir Ramadan dapat dipacu, apalagi Nabi Muhammad mengisyaratkan datangnya Lailatulqadar.

Puncak ibadah adalah saum Ramadan. Dalam salah satu hadis Rasulullah saw. menyatakan, "Qod ja-a kum syahrun adzim, syahru mubarakun (kini telah datang bulan agung, bulan yang diberkahi)." Salah satu ibadah yang menyertai saum Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Di antara dalil yang menganjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah firman Allah SWT, "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia salat (Q.S. Al-A`la: 14-15)."

Hadis sahih yang diriwayatkan Ibnu Abbas, "Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum Muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fitrah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan salat Id (Hari Raya), setelah salat subuh." (Muttafaq Alaih)

Setiap Muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha` (sekitar 2,5 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya, selama sehari semalam. Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin.

Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum salat Id setelah salat subuh, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran zakat fitrah setelah Hari Raya. Dari Ibnu Abbas r.a., "Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci orang yang bersaum dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makan kepada fakir miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya setelah salat Id, maka ia adalah sedekah biasa." (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah, diriwayatkan pula Al Hakim, hadis sahih menurut kriteria Imam Al-Bukhari.)

Di antara hikmah disyariatkannya zakat fitrah adalah, pertama, zakat fitrah merupakan zakat diri karena Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya. Kedua, zakat fitrah merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin, sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah SWT, dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya. Ketiga, hikmah paling agung adalah tanda syukur orang yang saum kepada Allah atas nikmat ibadah saum (lihat Al Irsyaad Ila Ma`rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa`di halaman 37). Keempat, pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, serta sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.

Kebahagiaan dan kegembiraan kaum Mukminin di dunia adalah karena Tuhannya, yaitu apabila mereka berhasil menyempurnakan ibadahnya dan memperoleh pahala amalnya dengan kepercayaan terhadap janji-Nya. "Katakanlah, dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." (Q.S. Yunus: 58)

Sebagian orang bijak berujar, "Tiada seorang pun yang bergembira dengan selain Allah, kecuali karena kelalaiannya terhadap Allah, sebab orang yang lalai selalu bergembira dengan permainan dan hawa nafsunya, sedangkan orang yang berakal merasa senang dengan Tuhannya." Ketika Nabi saw. tiba di Madinah, kaum Ansar memiliki dua hari istimewa, mereka bermain-main di dalamnya. Maka, Nabi bersabda, "Allah telah memberi ganti bagi kalian dua hari yang jauh lebih baik, (yaitu) Idulfitri dan Iduladha." (H.R. Abu Daud dan An-Nasa`i dengan Sanad Hasan)

Hadis ini menunjukkan rasa sukacita di hari raya adalah sunah dan disyariatkan. Diperkenankan memperluas hari raya tersebut secara menyeluruh, kepada segenap kerabat dengan berbagai hal yang tidak diharamkan. Pada dasarnya, kaum Mukminin mempunyai tiga hari raya, yakni hari raya yang selalu datang setiap pekan dan dua hari raya yang masing-masing datang sekali dalam setiap tahun. Adapun hari raya yang selalu datang tiap pekan adalah hari Jumat, sebagai pelengkap (penyempurna) bagi salat wajib lima kali.

Sementara itu, dua hari raya yang tidak berulang dalam waktu setahun adalah Idulfitri, sebagai pelengkap saum Ramadan yang merupakan rukun dan asas Islam keempat. Apabila kaum Muslimin merampungkan saum wajibnya, mereka berhak mendapatkan ampunan dari Allah dan terbebas dari api neraka. Ketiga, Iduladha sebagai Hari Raya Kurban adalah penyempurna ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima. Bila kaum Muslimin merampungkan ibadah hajinya, niscaya diampuni dosanya.

Inilah macam-macam hari raya kaum Muslimin di dunia, semuanya dilaksanakan saat rampungnya ketakwaan kepada Yang Maha Menguasai dan Yang Maha Pemberi di saat mereka berhasil memperoleh apa yang dijanjikan-Nya, berupa ganjaran dan pahala.

Semoga amal ibadah kita selama Ramadan menjadi kafarat (penebus) dosa-dosa dari Ramadan yang telah lalu hingga Ramadan saat ini. Semoga di hari raya ini, kita semua termasuk hamba-hamba-Nya yang kembali pada fitrah.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar