Selamat di Jalan

Pernah ngerasa sial banget saat berkendara? Sial karena distop Pak Polisi tentunya tidak disebabkan oleh hal yang enggak jelas. Pasti ada sesuatu yang bikin Pak Polisi di jalan raya memberhentikan kendaraan kamu. Nah, biar lebih berhati-hati, mendingan kamu baca beberapa perilaku buruk pengendara motor yang bisa bikin kamu kena stop polisi.

1. Saat di lampu merah, nerobos garis putih dan zebra cross. (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00)

2. Masih di lampu merah, nerobos, bergerak sebelum lampu hijau. (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00)

3. Memakai knalpot yang suaranya bising. (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00)

4. Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain. (Pasal 300, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00)

5. Belok tanpa menyalakan lampu sign. (Pasal 294 menegaskan, ancaman pidana penjara satu bulan atau denda Rp 250.000,00)

6. Berboncengan lebih dari dua orang. (Pasal 292, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00)

7. Berkendara dengan kecepatan tinggi di tengah keramaian lalu lintas jalan raya. (Pasal 287 ayat (5) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00)

8. Berkendara sambil menelefon atau SMS. (Pasal 283, kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00)

9. Aksi balapan liar di jalan umum. (Pasal 297, kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta)

10. Motor tidak memiliki kaca spion. (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00)

11. Melawan arus kendaraan. (Pasal 287 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00)

12. Berkendara tidak punya STNK. (Pasal 288 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00)

13. Berkendara tidak punya SIM. (Pasal 281, tidak punya SIM kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta). ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar