"LEGAWA"
NAPAS Resi Bhisma sudah di tenggorokan. Panah Srikandi tepat mengenai jantungnya dalam Perang Bharatayudha. Kresna dan Pandawa lima pun mendekat, demikian pula Duryudana dan Korawa. Saat menjelang ajal, pewaris takhta Astina ini ingin istirahat di tempat yang nyaman. Maka, Duryudana membawakan tempat tidur yang terbaik agar Bhisma bisa beristirahat, tetapi ditolak. Sedangkan Werkudara membawakan bekas peralatan perang seperti patahan tombak, pedang yang buntung, dan pecahan meriam. Bhisma pun menerima pemberian Pandawa dengan senyum bahagia.
Sebelum tidur, Bhisma meminta air minum yang dapat menghilangkan rasa hausnya. Maka, Korawa membawakan anggur yang paling mahal dengan aneka macam jus buah segar. Akan tetapi, lagi-lagi ditolak. Sedangkan Pandawa membawakan air bekas mencuci peralatan perang. Bhisma meminum air bekas mencuci peralatan perang itu. Bagi dia, seindah-indahnya kematian adalah orang yang mati di dalam peperangan karena membela negara. Mati di dalam peperangan ditandai dengan tidur di atas potongan senjata dan minum air bekas mencuci peralatan perang.
Bhisma sesungguhnya pewaris takhta Astina yang sah. Akan tetapi, demi kesetiaan kepada ayahnya, Prabu Sentanu, yang menyerahkan negara kepada anak dari istri keduanya, ia ikhlas tidak menduduki takhta itu. Tetapi saat Bharatayudha pecah, ia berada di kubu Korawa, dengan alasan ia membela negara Astina. Siapa pun yang menyerang Astina, dia akan membelanya. Meskipun kalah oleh tentara wanita, Srikandi, ia tetap mati sebagai ksatria yang mulia. Pandawa maupun Korawa sama-sama menghormatinya. Kematian bagi Bhisma merupakan jalan terbaik untuk berkumpul dengan istrinya Ambika dan Ambalika yang telah menanti di pintu surga.
Seperti Bhismalah mestinya calon anggota legislatif yang kalah dalam Pemilu 9 April 2009. Kekalahan tidak dianggap sebagai "kiamat", akhir dari segalanya. Orang yang menghargai demokrasi akan menerima apa pun yang menjadi pilihan rakyat. Sebaliknya, meskipun mengaku sebagai orang yang demokratis, jika menafikan pilihan rakyat dan asal menggugat, ia hakikatnya orang yang sesat. Demokrasi membutuhkan kedewasaan sikap, bukan asal embat.
Apa pun hasil pemilu, semua pihak harus menerimanya dengan lapang dada. Sebab, kekalahan hanyalah satu titik pandang, sebab di balik kekalahan ada kemenangan. Setidaknya, kemenangan moral. Sesungguhnya di balik siang adalah malam, di balik malam ada siang. Begitulah hakikat hidup.Yang menang tak perlu sombong dan kembang kempis hidungnya. Yang kalah dan tidak meraih suara yang cukup untuk menduduki kursi legislatif masih berhak menjadi orang yang terhormat. Caranya, bersikap jantan, mengakui kemenangan lawan. Bukan malah sumpah serapah, sembari mencari orang yang salah, nanti ujung-ujungnya mencari rumah sakit jiwa yang murah.
Bahwa dalam proses pemilu ada kesalahan dan kecurangan, itu adalah "lazim". Semua orang boleh mempersoalkan dan mengajukan gugatan ke lembaga yang berwenang. Indonesia butuh manusia ksatria yang ikhlas dan legawa menghadapi realita. Asal berbeda dan waton sulaya selalu bagus dimainkan pelawak untuk memancing orang tertawa. Akan tetapi, peristiwa yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan menentukan arah peradaban tak cukup diserahkan kepada para pelawak. Para ksatria harus istikamah pada darmanya, menjaga moralitas bangsa.
Pemilu 2014, Cukup 5-10 Parpol
Perolehan suara calon anggota legislatif hasilnya tidak signifikan dengan banyaknya jumlah partai politik. Hanya sepuluh parpol dari 44 partai politik yang tidak tereleminasi untuk bisa melenggang ke gedung DPR-MPR di Senayan Jakarta ataupun gedung DPR di daerah. Ke depan cukup 5-10 parpol saja yang dapat menjadi peserta pemilihan umum di masa mendatang.
Memang dalam sistem parlemen di Indonesia ini, kita menganut sistem bicameral (dua kamar) meniru Amerika Serikat, yakni anggota DPR dan DPD, gabungan keduanya adalah anggota MPR, yang di Amerika anggota MPR ini disebut Kongres, tetapi di sana ketua kongresnya tidak definitif (tetap) seperti ketua MPR di Indonesia. Ketua Kongres dipilih setiap persidangan.
Sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidential, yakni kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat oleh presiden. Akan tetapi, kenapa jumlah partai terlalu banyak, padahal sistem di sini bukan parlementer?
Konstitusi multipartai dalam sistem pemerintahan presidensial ini perlu ditinjau kembali agar jumlah parpol lebih sedikit, tetapi kualitasnya bagus. Seperti pada Pemilihan Umum 9 April 2009, dari 44 partai politik, hanya 10 partai yang meraih suara signifikan sehingga banyaknya partai tidak serta-merta kualitas demokrasi lebih terjamin. Oleh karena itu, Pemilu 2014, ya cukup 5-10 partai politik saja. Tidak banyaknya partai politik peserta pemilihan umum, akan membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih efisien dan efektif melakukan pembelajaran dan pendewasaan politik bagi rakyat.
Pada pemilhan umum kali ini, jangankan rakyat memperoleh pembelajaran politik yang optimal, ketika melakukan pencontrengan di tempat pemungutan suara, ternyata menghabiskan waktu cukup lama. Rakyat pusing mau memilih siapa, dengan sangat banyaknya calon anggota legislatif (caleg) dari 44 partai tersebut. Belum lagi banyak rakyat yang belum paham tentang mencontreng karena pemilihan umum sebelumnya mencoblos surat suara.
Baju rakyat
Para calon legislatif yang sudah terpilih menjadi wakil rakyat di DPR dan DPD atau DPR, hendaknya lebih mengedepankan kepentingan rakyat daripada partai itu sendiri dan setelah terpilih dan dilantik hendaknya para anggota legislatif itu tidak lagi mengenakan baju partai, tetapi baju rakyat.
Sebetulnya, kepentingan partai dan rakyat bisa diselaraskan, bila platform partai itu merupakan kristalisasi dari aspirasi rakyat sehingga tidak berbenturan antara program partai dan aspirasi rakyat. Padukanlah aspek top down (partai) dengan bottom up (rakyat)
Namanya juga anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), bukan DPO (Dewan Perwakilan Organisasi atau Partai). Artinya, baju yang harus dikenakan anggota legislatif ini harus lebih mengedepankan kepentingan rakyat, menomorduakan kepentingan partai. Budaya organisasi yang tertanam sebagai anggota legislatif itu adalah terciptanya sense of belonging (rasa memiliki) dan sense of responsibility (rasa tanggung jawab) kepada rakyat.
Komitmen anggota legislatif ini, komitmen kepentingan rakyat, bukan kepentingan partai karena partai hanyalah sebuah insitusi yang memberikan "tiket" masuk untuk menjadi anggota legislatif. Tentunya anggota legislatif dari partai mana pun harus mengusung platform untuk kepentingan rakyat karena hampir semua janji anggota legislatif dan partai politiknya agar mendapat dukungan rakyat adalah selalu memihak kepentingan rakyat.
Anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2009 ini harus memahami betul apa need and want (kebutuhan dan keinginan atau aspirasi) rakyat yang akurat di lapangan, bukan ditebak-tebak di belakang meja sehingga menjadi perkiraan yang sangat sumir dan tidak jelas.
Lakukanlah fact finding (pengumpulan fakta) tentang aspirasi rakyat yang sebenarnya, bukan yang muncul hanyalah aspirasi golongan atau individu sehingga berbagai program hasil keputusan legislatif dan diimplementasikan eksekutif itu tidak menyentuh kepentingan rakyat kebanyakan dan hanya untuk sebagian kecil rakyat. Bahasa birokrasi yang selama ini digunakan untuk melakukan fact finding adalah penjaringan aspirasi masyarakat.
Kembali kepada baju rakyat tadi, para anggota legislatif sudah paham betul filosofi dan aplikasi baju rakyat itu, betul-betul berada di pihak rakyat, bukan di pihak penguasa, dan semua bisa diatur, dengan mengabaikan kepentingan rakyat.
Perolehan suara calon anggota legislatif hasilnya tidak signifikan dengan banyaknya jumlah partai politik. Hanya sepuluh parpol dari 44 partai politik yang tidak tereleminasi untuk bisa melenggang ke gedung DPR-MPR di Senayan Jakarta ataupun gedung DPR di daerah. Ke depan cukup 5-10 parpol saja yang dapat menjadi peserta pemilihan umum di masa mendatang.
Memang dalam sistem parlemen di Indonesia ini, kita menganut sistem bicameral (dua kamar) meniru Amerika Serikat, yakni anggota DPR dan DPD, gabungan keduanya adalah anggota MPR, yang di Amerika anggota MPR ini disebut Kongres, tetapi di sana ketua kongresnya tidak definitif (tetap) seperti ketua MPR di Indonesia. Ketua Kongres dipilih setiap persidangan.
Sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidential, yakni kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat oleh presiden. Akan tetapi, kenapa jumlah partai terlalu banyak, padahal sistem di sini bukan parlementer?
Konstitusi multipartai dalam sistem pemerintahan presidensial ini perlu ditinjau kembali agar jumlah parpol lebih sedikit, tetapi kualitasnya bagus. Seperti pada Pemilihan Umum 9 April 2009, dari 44 partai politik, hanya 10 partai yang meraih suara signifikan sehingga banyaknya partai tidak serta-merta kualitas demokrasi lebih terjamin. Oleh karena itu, Pemilu 2014, ya cukup 5-10 partai politik saja. Tidak banyaknya partai politik peserta pemilihan umum, akan membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih efisien dan efektif melakukan pembelajaran dan pendewasaan politik bagi rakyat.
Pada pemilhan umum kali ini, jangankan rakyat memperoleh pembelajaran politik yang optimal, ketika melakukan pencontrengan di tempat pemungutan suara, ternyata menghabiskan waktu cukup lama. Rakyat pusing mau memilih siapa, dengan sangat banyaknya calon anggota legislatif (caleg) dari 44 partai tersebut. Belum lagi banyak rakyat yang belum paham tentang mencontreng karena pemilihan umum sebelumnya mencoblos surat suara.
Baju rakyat
Para calon legislatif yang sudah terpilih menjadi wakil rakyat di DPR dan DPD atau DPR, hendaknya lebih mengedepankan kepentingan rakyat daripada partai itu sendiri dan setelah terpilih dan dilantik hendaknya para anggota legislatif itu tidak lagi mengenakan baju partai, tetapi baju rakyat.
Sebetulnya, kepentingan partai dan rakyat bisa diselaraskan, bila platform partai itu merupakan kristalisasi dari aspirasi rakyat sehingga tidak berbenturan antara program partai dan aspirasi rakyat. Padukanlah aspek top down (partai) dengan bottom up (rakyat)
Namanya juga anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), bukan DPO (Dewan Perwakilan Organisasi atau Partai). Artinya, baju yang harus dikenakan anggota legislatif ini harus lebih mengedepankan kepentingan rakyat, menomorduakan kepentingan partai. Budaya organisasi yang tertanam sebagai anggota legislatif itu adalah terciptanya sense of belonging (rasa memiliki) dan sense of responsibility (rasa tanggung jawab) kepada rakyat.
Komitmen anggota legislatif ini, komitmen kepentingan rakyat, bukan kepentingan partai karena partai hanyalah sebuah insitusi yang memberikan "tiket" masuk untuk menjadi anggota legislatif. Tentunya anggota legislatif dari partai mana pun harus mengusung platform untuk kepentingan rakyat karena hampir semua janji anggota legislatif dan partai politiknya agar mendapat dukungan rakyat adalah selalu memihak kepentingan rakyat.
Anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2009 ini harus memahami betul apa need and want (kebutuhan dan keinginan atau aspirasi) rakyat yang akurat di lapangan, bukan ditebak-tebak di belakang meja sehingga menjadi perkiraan yang sangat sumir dan tidak jelas.
Lakukanlah fact finding (pengumpulan fakta) tentang aspirasi rakyat yang sebenarnya, bukan yang muncul hanyalah aspirasi golongan atau individu sehingga berbagai program hasil keputusan legislatif dan diimplementasikan eksekutif itu tidak menyentuh kepentingan rakyat kebanyakan dan hanya untuk sebagian kecil rakyat. Bahasa birokrasi yang selama ini digunakan untuk melakukan fact finding adalah penjaringan aspirasi masyarakat.
Kembali kepada baju rakyat tadi, para anggota legislatif sudah paham betul filosofi dan aplikasi baju rakyat itu, betul-betul berada di pihak rakyat, bukan di pihak penguasa, dan semua bisa diatur, dengan mengabaikan kepentingan rakyat.
Langganan:
Postingan (Atom)